PPID Dinas PPKUKM DKI Jakarta

Profil

Profil PPID Dinas PPKUKM

Tentang PPID
PPID dibentuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
PPID terdiri dari;
  • PPID Provinsi; dan
  • PPID pada SKPD/UKPD.
Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta termasuk ke dalam kategori PPID pada SKPD (Pasal 20 Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik). Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta :
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP Nomor 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Thn 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi:
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  • Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

STRUKTUR ORGANISASI
Pengarah : Elisabeth Ratu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : Ety Syartika selaku Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris : Juremi selaku Kepala Pusat Data dan Informasi PPKUKM
Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
  1. Martina Debora Prauhum selaku Kepala Bidang Perindustrian
  2. Frida Elizabeth selaku Kepala Bidang Perdagangan
  3. M. Fajar Sauri selaku Kepala Bidang Koperasi
  4. Adhitya Pratama Yudha Saputra selaku Kepala Bidang UKM
  5. Juanda Permana Jaya selaku Kepala Bidang Pengawasan
  6. Tienda Damayanti selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Pusat
  7. Yati Sudiharti selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara
  8. Iqbal Idham Ramid selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Barat
  9. Parulian Tampubolon selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan
  10. Derliana Melinda Sagala selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur
  11. Bangun Richard H selaku Kepala Suku Dinas PPKUKM Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  12. Santoso Teguh Iman P. selaku Kepala Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan UKM serta Permukiman Pulogadung
  13. Pilar Hendrani selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PPKUKM
  14. Nurhidayat selaku Kepala Unit Pengelola Metrologi
  15. Shita Damajanti selaku Kepala Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Produk PPKUKM dan Plt. Kepala Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik
Bidang Pengelolaan Informasi Publik :
  1. Sukmo Wismantoro selaku Kepala Satuan Pelaksana Sistem Informasi
  2. Tri Ramdhani selaku Ketua Subkelompok Program dan Pelaporan
Bidang Pelayanan Informasi : Dion Pradipto selaku Kepala Satuan Pelaksana Infrastruktur, Teknologi dan Informasi
Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : Fijria Rahma Suci selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi PPKUKM
Bidang Dokumentasi dan Arsip : Selamet selaku Kepala Subbagian Umum Dinas PPKUKM

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
  • memberikan layanan informasi kepada publik;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • membuat laporan pelayanan informasi; dan.
  • melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:
  • mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerj anya;
  • menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  • meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.