Tetang PPID
PPID dibentuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah .
PPID terdiri dari;
- PPID Provinsi; dan
- PPID pada SKPD/UKPD.
Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta termasuk ke dalam kategori PPID pada SKPD (Pasal 20 Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik).
Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP Nomor 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Thn 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
STRUKTUR ORGANISASI
Pengarah |
: |
Kepala Dinas |
PPID |
: |
Sekretaris Dinas |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
: |
|
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
: |
Kasubbag Program dan Pelaporan |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
: |
Kepala Bidang Pengawasan |
Anggota |
: |
|
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan.
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerj anya;
- menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.