Tetang PPID

PPID dibentuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah .

PPID terdiri dari;

  • PPID Provinsi; dan
  • PPID pada SKPD/UKPD.

Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta termasuk ke dalam kategori PPID pada SKPD (Pasal 20 Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik).

Dasar Hukum Layanan Informasi Publik di DKI Jakarta :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP Nomor 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Thn 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Gubernur  Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik

Visi:

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi:

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  • Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pengarah

:

Kepala Dinas

PPID

:

Sekretaris Dinas

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

:

  1. Kepala Sub Bagian Umum
  2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian

Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

:

Kasubbag Program dan Pelaporan

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

:

Kepala Bidang Pengawasan

Anggota

:

  1. Kepala Bidang Perindustrian
  2. Kepala Bidang Perdagangan
  3. Kepala Bidang Koperasi
  4. Kepala Bidang UKM
  5. Para Kepala Suku Dinas 5 (lima ) Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi
  6. Para Kepala UPT di Lingkungan Dinas PPKUKM

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :

  • memberikan layanan informasi kepada publik;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • membuat laporan pelayanan informasi; dan.
  • melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

 

PPID pada SKPD/UKPD mempunyai wewenang:

  • mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerj anya;
  • menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  • meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240