Infografis

Infografis

Kondisi Kemiskinan Jakarta di Masa Wabah COVID-19

By PPKUKM DKI Jakarta | 18 Januari 2022

Angka kemiskinan Jakarta bergerak turun sejak Pandemi COVID-19. Penurunan tersebut berdasarkan angka presentase penduduk miskin di Jakarta yang mengalami penurunan 0,05% pada periode Maret-September 2021. Perbaikan pada beberapa indikator makro ekonomi disinyalir menjadi penyebab penurunan angka kemiskinan. Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi ikut berkontribusi dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat miskin. Berikut ini indikator yang digunakan

Penduduk Miskin Berkurang
Jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 3.630 orang selama kurun Maret-September 2021. Hal ini menjadi keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta adanya peningkatan daya beli masyarakat akibat naiknya pendapatan.

Perekonomian Membaik
Kondisi perekonomian Jakarta secara perlahan mulai membaik. Data menunjukkan bahwa pada triwulan III tahun 2021, perekonomian tumbuh sebesar 2,43% dibandingkan tahun 2020. Pertumbuhan terbesar ada pada Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) sebesar 4,57% (y-on-y). Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di duga mendorong pertumbuhan komponen tersebut.

Serapan Tenaga Kerja Baru Meningkat
Perbaikan kondisi ekonomi berdampak pada tumbuhnya angkatan kerja baru. Pada triwulan III tahun 2021 terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 78 ribu atau tumbuh sebesar 2,43%. Dalam kurun Agustus 2020-Agustus 2021, lapangan kerja di Jakarta berhasil mengurangi 42 ribu pengangguran dan menyerap 36 ribu tenaga kerja baru. Dari 78 ribu serapan tenaga kerja di Jakarta, 46 ribu pekerja masuk ke sektor formal. Hal ini disebabkan semakin tingginya serapan tenaga kerja terdidik.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 8,5%. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 2,45% atau berkurang 133 ribu dibandingkan Agustus 2020. Jakarta menjadi penyumbang angka penurunan pengangguran tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.

Daya Beli Meningkat
Pada periode Maret-September 2021, pemerintah berhasil menjaga stabilitas harga. Hal tersebut mendorong masyarakat miskin tetap mampu membeli barang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat miskin juga mengalami peningkatan dibandingkan periode Maret 2021. Dalam hal ini pemerintah berhasil untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya daya beli masyarakat miskin yang turut berdampak pada meningkatnya konsumsi pada seluruh lapisan masyarakat.

Namun ketimpangan masih terjadi. Di tengah perbaikan ekonomi, ketimpangan pendapatan penduduk justru semakin meningkat. Besarnya ketimpangan ekonomi berdasarkan Gini ratio pada periode ini sebesar 0,411 dan meningkat 0,002 poin jika dibandingkan Gini ratio Maret 2021 (0,409). Pada periode ini, distribusi penduduk pada kelompok pengeluaran 40% terbawah naik 0,37% poin menjadi 17,02% dibandingkan periode Maret 2021. Angka ini menunjukkan ketimpangan pengeluaran penduduk Jakarta berada pada kategori rendah.

Berbagai program dikeluarkan pemerintah guna menjaga kelompok masyarakat rentan miskin tidak jatuh miskin sekaligus mencegah munculnya kelompok miskin baru. Program Bantuan Tunai diluncurkan Pemerintah Pusat mencakup Program Sembako/Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk program pengentasan kemiskinan meliputi Bantuan Sosial Tunai, Kartu Jakarta Pintar (KJP), kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta menggelontorkan bantuan sosial dalam bentuk natura, pemberian insentif untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pembebasan biaya sewa rusun sederhana sewa (rusunawa) efektif meredam penurunan daya beli masyarakat sehingga mengurangi risiko masyarakat menjadi penduduk miskin.

Profil Penduduk Miskin Jakarta
Rumah tangga miskin Jakarta tetap mengalami kesulitan ekonomi karena pendapatan yang kecil tetapi harus menanggung 4-5 anggota rumah tangga. Tingkat pendidikan Kepala Rumah Tangga Miskin yang cukup rendah menyulitkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Kondisi tersebut menyebabkan Kepala Rumah Tangga miskin bekerja serabutan di sektor informal seperti perdagangan, jasa perorangan dan perikanan (Kabupaten Kepulauan Seribu).
Dimensi lain yang perlu diperhatikan dalam kemiskinan ialah tingkat kedalaman dan keparahandari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahankemiskinan (P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin.
Pada periode Maret-September 2021, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami peningkatan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2021 sebesar 0,753 atau naik sebesar 0,111 dibandingkan Maret 2021 sebesar 0,642. Indeks Keparahan Kemiskinan, pada periode yang sama mengalami peningkatan dari 0,136 menjadi 0,183.

Penjelasan Teknis Data
Pendekatan kemiskinan yang diambil merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan. Metode yang digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan.
Indikator kemiskinan dijelaskan menjadi tiga, yaitu Headcount Index (P0), Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Headcount Index (P0) merupakan
persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan terhadap total penduduk. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) merupakan ukuran yang memberikan informasi mengenai gambaran penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.

Sumber Data
Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan September 2021 adalah Susenas bulan September 2021.

 

Sumber: https://jakarta.bps.go.id/pressrelease/2022/01/17/996/kabar-baik--angka-kemiskinan-jakarta-akhirnya-menurun-sejak-wabah-covid-19.html