Sebelum melanjutkan, mohon untuk dapat membaca ketentuan sebagai berikut ini.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pelindungan Data Pribadi yang diatur
dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, maka
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi DKI Jakarta menginformasikan mengenai daftar data yang
tidak dapat diberikan atau disebarkan secara bebas sebagai berikut:
1. Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Nomor 881 Tahun 2024
Data pengaduan industri/masyarakat
Data evaluasi dan pengawasan industri
Data pelaku usaha industri
Data tenaga kerja industri
Data peserta pelatihan
Data sertifikasi industri
Hasil pembinaan industri
Data kerja sama / kemitraan industri
2. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1492 Tahun 2025
Data pengaduan konsumen
Kegiatan perdagangan antar pulau
Nama dan alamat pelaku usaha
Kegiatan distributor / distribusi barang
Kegiatan perizinan berusaha
Aktivitas ekspor / impor
Relasi bisnis, buyer, dan mitra dagang
3. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 13 Tahun 2025
Data anggota koperasi
Data transaksi koperasi
Data modal koperasi
Data SHU koperasi
Data volume usaha koperasi
Data pembinaan koperasi
Data pengawasan koperasi
Data sarana dan prasarana koperasi
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023