Pengawasan Barang Beredar Produk Makanan dan Minuman Serta Parsel/Bingkisan dan UTTP
By PPKUKM DKI Jakarta | 13 April 2023
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta melangsungkan pengawasan barang beredar produk makanan dan minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP mulai tanggal 10 – 14 April 2023 di 11 titik lokasi Pusat Perbelanjaan/Supermarket/ Toko Swalayan di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi.
Salah satu lokasi yg diawasi pedagang parsel di Cikini Gold Center lantai 3 dan 4. Adapun Fokus pengawasan yg dilakukan adalah Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan serta produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM), Produk yang dijual tidak kadaluarsa, Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll), Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.
“Kita melakukan pengawasan juga untuk melihat kondisi barang-barang. Selain kemasan, juga dilihat apakah barang tersebut rusak seperti penyok atau tidak sebelum sampai ke konsumen. Sejauh ini belum ditemukan produk-produk yang rusak, artinya sejauh ini para pedagang sudah taat aturan dan memenuhi kebutuhan konsumen,” ujar Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, saat melakukan pengawasan di Cikini Gold Center (13/4).
Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023. Dinas PPKUKM akan meningkatkan pengawasan terhadap perizinan, produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan, sehingga barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.