Penetapan Lokasi Sementara (LOKSEM) Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat SK Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 107 Tahun 2020.
By PPKUKM DKI Jakarta | 12 Januari 2021
Hallo Sahabat PPKUKM Jakarta Pusat,
Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 107 Tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha Mikro / Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Berikut beberapa titik lokasi sementara: