Dalam rangka membahas rencana salah satu program unggulannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar rapat koordinasi persiapan sertifikasi pusat perbelanjaan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan (27/6).
Kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan ini berguna sebagai tindakan preventif terhadap pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia, untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat pelaku UMKM tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Selanjutnya, dalam agenda tersebut, Ety Syartika selaku Sekretaris Dinas PPKUKM menyampaikan kesiapan Dinas PPKUKM dalam mendukung program yang melindungi masyarakat khususnya konsumen.
“Kami siap dan sangat mendukung program yang baik ini. Nantinya program ini akan memberikan perlindungan kepada penjual dan konsumen. Rapat ini kami selenggarakan untuk mengkomunikasikan program ini dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.