Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta (29/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022. Ini merupakan capaian yang telah diraih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama enam tahun berturut-turut dari tahun 2017.

Berkaitan dengan hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengadakan tindak lanjut bersama seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta di Jakarta Internasional Velodrome terkait rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diberikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa hasil ini dipersembahkan untuk masyarakat dan pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kesungguhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

"Terimakasih, apresiasi dan kebanggaan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang dengan semangat dan standar bekerja tinggi telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan menindaklanjuti temuan dari BPK," ujar Heru.

Beliau juga menyampaikan bahwa Perolehan opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun-tahun mendatang.
 

 

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240