Dalam rangka intensifikasi kepatuhan tertib niaga pelaku usaha, Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau DPPKUKM berkolaborasi dengan Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah perizinan yang dimiliki pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan mulai tanggal 8 – 12 Mei 2023 di 11 lokasi di 5 wilayah Kota Administrasi. Dari 11 lokasi yang diawasi, didapatkan tiga lokasi usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut, ketiga lokasi usaha tersebut diberikan pembinaan berupa pemasangan tertib niaga line, penghentian kegiatan usaha dan pemberian Surat Peringatan. Harapannya, pengawasan ini mampu membuat para pelaku usaha di wilayah provinsi DKI Jakarta patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dan melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240