Dalam rangka intensifikasi pengawasan barang beredar produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dan penggunaan alat ukut, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 sebagai bagian dari Perlindungan Konsumen, Dinas PPKUKM berkolaborasi bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan dan Parsel/Bingkisan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan serta penggunaan UTTP yang sesuai dengan standart yang telah ditetapkan.

Pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta Parsel/bingkisan dan UTTP dilaksanakan mulai tanggal 10 – 14 April 2023 di 11 titik lokasi/outlet Pusat Perbelanjaan/Supermarket/ Toko Swalayan tersebar di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi.

Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah terhadap :
1. Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan

2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Pangan yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)
b. Pangan yang dijual tidak kadaluarsa
c. Pangan yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)
d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label

3. Penggunaan alat ukut, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan ketentuan :
a. Memiliki tanda tera sah yang berlaku dan tidak putus/rusak
b. Memiliki sertifikat tera atau tera ulang

Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta, akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap perizinan, produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan, sehingga melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240