12 Jan 2021
Hallo Sahabat PPKUKM Jakarta Pusat,
Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 107 Tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha Mikro / Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Berikut beberapa titik lokasi sementara: