Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Dinas PPKUKM melaksanakan pengawasan pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada hari Kamis (30/03)

Dalam hal ini, Dinas PPKUKM bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi terhadap konsumen maupun penjual pakaian bekas impor, agar masyarakat mengetahui dampak dari mengkonsumsi pakaian bekas.

Selanjutnya, Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, bersama dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki juga berkunjung ke Pasar Senen untuk berdialog mengenai perdagangan pakaian bekas impor tersebut.

"Kami juga memberikan imbauan bahwa produk pakaian bekas impor tersebut tidak diperkenankan untuk diperdagangkan, sesuai Permendag No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sesuai pasal 3 disebutkan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah NKRI wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas PPKUKM tersebut.

Ia juga menyampaikan opsi lain untuk para pedagang yakni dengan mengikuti program Jakarta Entrepreneur sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

“Di mana ada 7PAS atau 7 langkah pasti akan sukses yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan bagi peserta anggota Jakpreneur,” tandasnya.


 

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240