6 Jan 2021
berikut Penetapan Lokasi Sementara (LOKSEM) Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini diatur melalui Keputusan Walikot Kota Administrasi Jakarta Utara nomor 210 Tahun 2020.