Pada tanggal 4 Januari 2021 telah dilaksanakan Peresmian CTT(Cap Tanda Tera) yang bertempatan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tanda Sah Tahun 2021 pasal 2 bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang Unit Metrologi Legal harus memperoleh Cap Tanda Tera.
Peresmian ini diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Cap Tanda Tera tahun 2021 dibuka secara simbolis oleh Drs. Andri Yansyah, MH selaku Plt. Kepala Dinas PPKUKM yang didampingi langsung oleh Sekretaris Dinas PPKUKM dan Kepala UPT Metrologi Provinsi DKI Jakarta. Dengan diadakannya Peresmian CTT 2021 ini, pelayanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang terhadap Alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) tahun 2021 secara resmi siap dimulai.