Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta bersama Sudin PPKUKM tingkat wilayah Kota Administrasi melakukan monitoring harga Minyak Goreng Rakyat di sejumlah pasar yang tersebar di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagaimana terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng.

Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat menjelang Bulan Ramadhan dan Lebaran 1444 H, Kementerian Perdaganagn bersama Dinas Perdagangan Provinsi maupun Kota/Kabupaten melakukan monitoring distribusi minyak goreng rakyat untuk memastikan ketersediaan dan harga di tingkat eceran sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Dengan dilakukannya monitoring ini ditargetkan stabilitas harga dan ketersediaan serta memastikan distribusi minyak goreng rakyat merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat DKI Jakarta.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240