Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menghadiri acara Pelantikan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Jumat (03/02)

Dalam agenda tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto menyampaikan harapannya agar anggota BPSK yang baru saja dilantik dapat menjaga hubungan baik antara para pelaku usaha dengan konsumen.

"Ketika berhasil menjalin hubungan baik, maka masyarakat akan terlindungi. Biar bagaimana pun masyarakat adalah tanggung jawab kami untuk kami lindungi," ujarnya.

Badia Raja H. Siregar selaku ketua BPSK, menjelaskan harapannya agar BPSK dan Dinas terkait lainnya dapat berkolaborasi.

"Semoga kami juga bisa berkolaborasi dengan Dinas terkait dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen khususnya di Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Selanjutnya, tugas pokok BPSK adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240