Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri untuk dapat menerapkan Standar Industri Hijau. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan Standar Industri Hijau tersebut dapat segera melakukan pengurusan Sertifikasi Industri Hijau.
Rapat tersebut dibuka oleh Ibu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh perusahaan-perusahaan industri, perwakilan perangkat daerah, dan jajaran di lingkungan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, turut hadir 2 (dua) orang narasumber, yaitu: Ibu Astika Andhini, S.SI, M.SE. (Pusat Industri Hijau Kemenperin RI) dan Bapak Bernard Sihombing, S.T, MM (PT. Sucofindo ICS). Dalam pemaparannya, Ibu Astika menekankan pentingnya industri hijau sebagai suatu paradigma baru dalam menjalankan kegiatan usaha yang berorientasi pada efisiensi sumber daya. Hal yang sama juga diutarakan oleh Bapak Bernard yang menjelaskan mekanisme dan ketentuan dalam melaksanakan pengurusan Sertifikasi Industri Hijau.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya menjalankan aktivitas usaha dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Tentu saja, kegiatan industri ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian DKI Jakarta dan juga mendorong Jakarta sebagai kota hijau berkelanjutan melalui penciptaan industri hijau yang ramah lingkungan.
Berita
Rapat Koordinasi Kebijakan Dan Pelaksanaan Industri Hijau Di Provinsi DKI Jakarta
10 Nov 2022
Alamat Kami
Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240