Dalam acara ini Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi akta badan hukum pendirian koperasi bagi 4 (empat) koperasi kampung prioritas. Keempat koperasi tersebut adalah :
1. Koperasi Jasa Kebun Sayur;
2. Koperasi Jasa Muara Baru Pasar Lama;
3. Koperasi Jasa Kembang Lestari Mandiri; dan
4. Koperasi Jasa Kebun Tebu Sejahtera.

Akta badan hukum tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada hari Minggu, tanggal 9 Oktober 2022 di Kota Tua, Jakarta.

Penyerahan akta badan hukum tersebut dilaksanakan bersamaan dengan acara Silaturahmi Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Dalam acara tersebut, JRMK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas dukungan dan kolaborasi yang telah dijalin dalam rangka mengembangkan koperasi dan unit-unit kewirausahaan pada masing-masing kampung prioritas.

Fasilitasi Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi ini merupakan salah satu realisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakata dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara terpadu. Pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut diselenggarakan dalam upaya untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki hunian dan permukiman yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

 

 

 

 

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240