Dalam kegiatan Rapat tersebut Narasumber dari Kemenperin menyampaikan presentasi mengenai teknis terkait prosedur dalam mengklasifikasikan Perizinan Jasa Industri dan penggunaan Dashboard Website SIINas untuk Pelaporan Jasa Industri. Kemenperin menyampaikan bahwa semua Usaha yang tergolong dalam Jasa Industri wajib diisi datanya dengan benar sesuai panduan yang ada.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240