12 outlet Holywings Group di Jakarta resmi ditutup hari ini menyusul adanya tindakan pencabutan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Perlu diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan personel gabungan dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

berita lebih lanjut dapat dilihat di @beritajakarta 
sumber: https://m.beritajakarta.id/read/102247/12-outlet-holywings-dilarang-beroperasi-selama-ditutup

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240