Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung misi Indonesia sebagai produsen produk halal nomor di dunia. Melalui pemberian fasilitasi halal setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan daya saing produk UMKM melalui fasilitasi sertifikasi halal.
Senin, 18 April 2022 Dinas PPKUKM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak dengan BPJPH untuk pelaksanaan fasilitasi halal sebanyak 5580 IKM pada Tahun 2022.
Pelaksanaan sertifikasi halal tahun ini dilaksanakan melalui 2 mekanisme yaitu self declare dan reguler.
BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Ketentuan di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentang pernyataan halal secara sepihak oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) atau sering disebut self declare, tidak boleh sembarangan dilakukan oleh pelaku usaha. Pernyataan halal sepihak atau self declare wajib memenuhi syarat tertentu. Antara lain harus ada pendampingan oleh ahli, serta ada proses lulus uji dari BPJPH.