
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diskusi Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Balai Pertemuan Grha Ali Sadikin, Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, serta tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional berbasis gotong royong melalui koperasi. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan strategis dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, para Walikota dari lima wilayah administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas PPKUKM, Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM, Camat, serta Lurah se-DKI Jakarta. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan nasional di daerah.
Narasumber pada diskusi ini yaitu Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Bapak Try Aditya Putra, SH, MM, serta Ketua Kelompok Tata Praja, Bapak Drs. Muhammad Burhanuddin Alamsyah, M.Si. Dalam pemaparannya, Bapak Try Aditya menjelaskan bahwa koperasi desa/kelurahan akan menjadi wahana pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, memperluas inklusi keuangan, serta menciptakan lapangan kerja melalui unit usaha strategis seperti simpan pinjam, klinik desa, logistik, dan pengadaan kebutuhan pokok.
Diskusi juga menyoroti peran krusial pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan koperasi, termasuk dukungan penyediaan anggaran untuk legalisasi badan hukum, pelatihan SDM, pemetaan data desa/kelurahan, dan pendampingan teknis kelembagaan koperasi. Biro Pemerintahan menegaskan bahwa sinergi lintas perangkat daerah dan koordinasi berjenjang dari tingkat provinsi hingga kelurahan sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Diharapkan dari kegiatan ini lahir komitmen bersama untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan ekstrem, memperpendek rantai pasok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan langkah tindak lanjut berupa pemetaan wilayah, sosialisasi intensif, penguatan kelembagaan koperasi, fasilitasi pembiayaan, serta pembentukan tim monitoring dan evaluasi di seluruh tingkatan pemerintahan.
Melalui kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.