Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sesi panel diskusi di Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and SME Expo (JITEX) 2024, Jumat (9/8) kemarin. Diskusi dengan tema "Strategi Transformasi UMKM Naik Kelas" itu diadakan di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, dalam rangka mendukung dan mendorong UMKM naik kelas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan fasilitas pendampingan pembuatan sertifikasi halal sejak 2011.
"Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan," ujarnya, melalui rilis yang diterima redaksi beritajakarta, Sabtu (10/8).
Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan semua pelaku UMKM makanan dan minuman yang hadir di JITEX 2024 ini sudah terkurasi dan memiliki sertifikasi halal.
"Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas," tukas Ratu.
Sementara Direktur LPPOM DKI Jakarta, Deden Edi menyampaikan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting dan bersifat wajib..Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024," ujarnya.
Ditambahkan Deden, ketika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan memiliki peluang pasar lebih luas. Tidak hanya untuk dijual di Indonesia, namun juga di pasar global.
Dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman layak mendapat sertifikat halal, menurut Deden, terdapat lima kriteria yang menjadi penilaian.
Pertama komitmen, lalu bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku produksi, kemudian bagaimana proses produksi berjalan, setelah itu penilaian bagaimana produk yang dihasilkan, dan terakhir kelima dilakukan pemantauan serta evaluasi.
"Salah satu jenis industri yang harus memiliki sertifikat halal adalah Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT)," tegasnya.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sajun menambahkan, para PIRT ini harus memiliki izin edar sebelum bisa menjual produk-produknya di pasaran.
Menurutnya, usaha yang termasuk PIRT adalah mereka yang memproduksi semua produknya dengan skala rumahan dan menggunakan alat-alat rumah tangga.
"Bagi semua PIRT ini tentu harus memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka nanti akan mendapatkan sanksi hingga pemusnahan," tandasnya