Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi di Ruang Serbaguna Dinas PPKUKM (24/8).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Intruksi Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Koperasi di Sekolah Negeri dan Koperasi di Rumah Susun Sederhana Sewa.

Dalam agenda tersebut, Fajar Sauri selaku Kepala Bidang Koperasi mengungkapkan bahwa fasilitasi badan hukum koperasi ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah negeri dalam memenuhi kebutuhan siswa.

"Serta diharapkan dapat mengenalkan Koperasi sejak dini kepada siswa. Dengan adanya Koperasi disekolah, bantuan yang di berikan Pemerintah kepada siswa dapat lebih tepat sasaran dan dapat membantu mensejahterakan guru dan karyawan di lingkungan sekolah," ujarnya.


 

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240