Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta lakukan kegiatan monitoring barang sarana dan prasarana penunjang produksi yang berasal dari Program Wirausaha Industri Baru (WUIB) di lingkungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (31/7).

Pemberian barang sarana dan prasarana tersebut dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pergub No 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa barang sarana dan prasarana Program WUIB terhadap pelaku usaha dibidang Kuliner, Fashion dan Craft, seperti mesin jahit, blender, oven, vacuum packaging, serta mixer bermanfaat dan tidak diperjualbelikan serta digunakan sebagaimana mestinya agar dapat memberikan nilai tambah hasil produksi bagi pelaku usaha binaan Jakarta Enterpreneur yang berdampak positif peningkatan pendapatan warga masyarakat Jakarta.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240