Dalam rangka mendukung program wajib sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal Tahap 2 Tahun Anggaran 2023 (5/7).

Agenda tersebut dilakukan sebagai rangkaian dalam program Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi para pelaku IKM yang telah dilaksanakan dari Tahun 2015. Melalui program tersebut, 8000 IKM telah mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan bahwa Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut hadir sebagai pelengkap untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

"Kami berharap fasilitasi reguler yang diberikan Pemprov DKI dapat mempermudah pelaku usaha khususnya yang memiliki produk dengan resiko tinggi untuk dapat memperoleh sertifikat halal," ujarnya.

Alamat Kami

Dinas PPKUKM Jl. Perintis Kemerdekaan/ BGR I No.3, Jakarta Utara 14240