Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Pemprov DKI Evaluasi Aturan Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemprov DKI Evaluasi Aturan Pengawasan dan Penjualan  Minuman Beralkohol

Jakarta, 14  Oktober 2026   - Pemerintah  Provinsi  DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor  187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Evaluasi ini dilakukan lantaran regulasi yang ada dinilai tak lagi seirama dengan pesatnyadinamika dunia   usaha,  serta bermunculannya   modus   baru   penjualan   minuman beralkohol di lapangan. Mulai dari ruangpublik hingga platform digital.

 

 

Rencana penyesuaian aturan tersebut disampaikan oleh Kepala DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

 

 

"Peraturan  yang berjalan selama  ini  sudah saatnya disesuaikan. Dinamikabisnis dan persoalan di lapangan berkembang cepat. Kami ingin memastikan pasalnya  tetap relevan, lugas,  dan bisa dieksekusi  tanpa  kebingungan  di lapangan," tutur Ratu.

 

 

Langkah Pemprov DKI memperketat regulasi ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus menonjol beberapasaat terakhir memperlihatkan celah pengawasan yang kian mengkhawatirkan.

 

 

Pada Juli 2026,  misalnya, publik sempat dihebohkan oleh aksi sekelompok kreator konten yang nekat menjual minuman  beralkohol  di  tengah Taman Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi jualan minuman beralkohol di ruang terbuka hijau tersebutakhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Kontroversi lain terkait promosi minuman beralkohol kembali mencuat dalam sebuah festivalmusik yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Agustus

2026.  Dalam event tersebut, promosi minuman beralkohol dikemas lewat tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan  hadiah botol minuman beralkohol. Aksi promosi yang membawa simbol keagamaan tersebut memicu gelombang kritik keras dari masyarakat.

 

 

"Kejadian-kejadian seperti itu menjadi alarm kerasbagi kami. Kasus-kasus inijadi perhatian serius dalam pembahasan revisi pergub agar celah semacam itu tidak terulang," ujar Ratu.

 

 

Ia menjelaskan, revisi pergub ini akan menyentuh poin-poinkrusial. Mulai dari kejelasan izin usaha,zonasi atau lokasi penjualan, hingga mekanismepengawasan terpadu dan penindakantegas antarinstansi.

 

 

Proses penggodokan draft  aturan baru ini resmi  dimulai  lewat  forum  diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) di Ruang Alap-Alap, Grha Ali Sadikin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

 

 

Dinas PPKUKM mulai menyerap masukan dari kementerian terkait, lembaga pemerintah, hingga para pemangku kepentingan.

 

 

Sejak disahkan pada 2014,   Pergub No. 187  sejatinya mengatur batas usia pembeli, kewajiban pelaporan distributor, lokasi penjualan yang diizinkan, hingga   sanksi   administratif.   Namun,   instrumen  penegakan hukum  dan koordinasi antar wilayah dirasa perlu ditajamkan kembali.

 

 

"Tujuan utamanya adalah menghadirkan aturan yang responsif. Kami merajut masukan dari berbagai pihak agar regulasi baru ini tidak sekadar manis di ataskertas, tetapi benar-benar efektif  menjawab  kebutuhan warga dan tertib  di lapangan," kata Ratu menandaskan.

Bagikan: