Pemprov DKI Evaluasi Aturan Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol
Jakarta, 14 Oktober 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Evaluasi ini dilakukan lantaran regulasi yang ada dinilai tak lagi seirama dengan pesatnyadinamika dunia usaha, serta bermunculannya modus baru penjualan minuman beralkohol di lapangan. Mulai dari ruangpublik hingga platform digital.
Rencana penyesuaian aturan tersebut disampaikan oleh Kepala DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Peraturan yang berjalan selama ini sudah saatnya disesuaikan. Dinamikabisnis dan persoalan di lapangan berkembang cepat. Kami ingin memastikan pasalnya tetap relevan, lugas, dan bisa dieksekusi tanpa kebingungan di lapangan," tutur Ratu.
Langkah Pemprov DKI memperketat regulasi ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus menonjol beberapasaat terakhir memperlihatkan celah pengawasan yang kian mengkhawatirkan.
Pada Juli 2026, misalnya, publik sempat dihebohkan oleh aksi sekelompok kreator konten yang nekat menjual minuman beralkohol di tengah Taman Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi jualan minuman beralkohol di ruang terbuka hijau tersebutakhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kontroversi lain terkait promosi minuman beralkohol kembali mencuat dalam sebuah festivalmusik yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Agustus
2026. Dalam event tersebut, promosi minuman beralkohol dikemas lewat tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah botol minuman beralkohol. Aksi promosi yang membawa simbol keagamaan tersebut memicu gelombang kritik keras dari masyarakat.
"Kejadian-kejadian seperti itu menjadi alarm kerasbagi kami. Kasus-kasus inijadi perhatian serius dalam pembahasan revisi pergub agar celah semacam itu tidak terulang," ujar Ratu.
Ia menjelaskan, revisi pergub ini akan menyentuh poin-poinkrusial. Mulai dari kejelasan izin usaha,zonasi atau lokasi penjualan, hingga mekanismepengawasan terpadu dan penindakantegas antarinstansi.
Proses penggodokan draft aturan baru ini resmi dimulai lewat forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) di Ruang Alap-Alap, Grha Ali Sadikin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Dinas PPKUKM mulai menyerap masukan dari kementerian terkait, lembaga pemerintah, hingga para pemangku kepentingan.
Sejak disahkan pada 2014, Pergub No. 187 sejatinya mengatur batas usia pembeli, kewajiban pelaporan distributor, lokasi penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif. Namun, instrumen penegakan hukum dan koordinasi antar wilayah dirasa perlu ditajamkan kembali.
"Tujuan utamanya adalah menghadirkan aturan yang responsif. Kami merajut masukan dari berbagai pihak agar regulasi baru ini tidak sekadar manis di ataskertas, tetapi benar-benar efektif menjawab kebutuhan warga dan tertib di lapangan," kata Ratu menandaskan.