Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Dugaan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di Jakut, Pemprov DKI: Kami Dukung Penuh untuk Jaga Stabilitas Pasar

Dugaan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di Jakut, Pemprov DKI: Kami Dukung Penuh untuk Jaga Stabilitas  Pasar

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Penindakan terhadap dugaan pemasukan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan ini penting untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta.

 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran komoditas di Jakarta penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha bersaing secara adil.

 

"Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha. Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat," kata Ratu, Rabu (16/9/2026).

 

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Berdasarkan laporan kepolisian, komoditas tersebut diduga berasal dari India. Puluhan ton kacang tanah tersebut masuk melalui Dumai, Riau, kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.

 

Dari temuan awal, komoditas tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

 

Ratu mengatakan, persoalan ini penting dilihat dari sisi tata niaga. Kacang tanah merupakan salah satu komoditas yang proses pemasukannya dari luar negeri diatur oleh pemerintah.

 

"Yang kami jaga adalah level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Ratu.


Ratu menegaskan, pemasukan kacang tanah dari luar negeri juga harus memenuhi prosedur karantina sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahu2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

 

"Karena ini komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi," ujar Ratu.

 

Ratu memastikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan perdagangan di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pemasukan dan peredaran komoditas berjalan sesuai ketentuan.


"Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. tentu agar praktek perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen." pungkas Ratu.



Bagikan: