Dugaan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di Jakut, Pemprov DKI: Kami Dukung Penuh untuk Jaga Stabilitas Pasar
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung
penuh langkah Polda Metro Jaya melakukan
penyidikan
dugaan penyelundupan 49,85 ton
kacang tanah di kawasan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Penindakan terhadap
dugaan pemasukan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan ini
penting untuk menjaga
stabilitas pasar di
Jakarta.
Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu
Rante Allo, mengatakan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran komoditas di Jakarta penting
untuk memastikan seluruh
pelaku usaha bersaing secara
adil.
"Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha.
Kalau
ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat," kata
Ratu, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian, komoditas
tersebut diduga berasal
dari India. Puluhan ton kacang
tanah tersebut masuk melalui
Dumai, Riau, kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Dari temuan
awal, komoditas
tersebut
belum dilengkapi sejumlah dokumen
yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan
Impor (PI), Laporan
Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Ratu mengatakan, persoalan ini penting
dilihat dari sisi tata
niaga. Kacang
tanah merupakan salah satu komoditas yang proses pemasukannya dari
luar negeri diatur oleh
pemerintah.
"Yang kami jaga adalah
level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru
harus bersaing dengan komoditas yang proses
masuknya diduga tidak
memenuhi persyaratan," kata Ratu.
Ratu menegaskan, pemasukan kacang tanah dari luar negeri juga harus memenuhi prosedur karantina sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Karena ini
komoditas pangan, yang
kita
jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan
mengonsumsi produk tersebut.
Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi," ujar Ratu.
Ratu memastikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan perdagangan di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pemasukan dan peredaran komoditas berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. tentu agar praktek perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen." pungkas Ratu.