Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Perkuat Regulasi Perdagangan, Dinas PPKUKM Petakan Kewenangan Khusus Jakarta

Perkuat Regulasi Perdagangan, Dinas PPKUKM Petakan Kewenangan Khusus Jakarta

Jakarta, 8 September 2026— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mulai memetakan ruang lingkup dan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di sektor perdagangan sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta.



Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan serta Peraturan Sektor Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum awal untuk menggali masukan, menyamakan perspektif, serta memperoleh bahan substantif dalam penyusunan regulasi sektor perdagangan di Jakarta.



Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, penyusunan regulasi perdagangan menjadi semakin penting seiring dengan perubahan posisi dan peran Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.



“Kita tidak ingin Peraturan Daerah yang disusun hanya menjadi dokumen administratif atau normatif semata. Kita ingin menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab persoalan perdagangan di Jakarta, sekaligus memanfaatkan peluang yang muncul dari posisi Jakarta sebagai kota global,” ujar Ratu dalam sambutannya.



Menurutnya, sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, Jakarta membutuhkan kebijakan perdagangan daerah yang adaptif, responsif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.



Kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.



“Kewenangan tersebut tentu bukan sekadar memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun kebijakan, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar agar kewenangan khusus tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” tambahnya.



Karena itu, FGD menjadi bagian penting dalam menerjemahkan kewenangan khusus tersebut ke dalam kebijakan yang operasional, terukur, dan dapat dilaksanakan. Proses penyusunannya juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, sosial-ekonomi, kelembagaan, kebijakan nasional,serta dinamika perdagangan global.



Dalam FGD ini, Dinas PPKUKM menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memberikan perspektif sesuai bidang masing-masing, yaitu Fitria Wiraswasti, S.H., M.H.,Ketua Tim Pengembangan Pelaporan Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; Sugih Rahmansyah, S.E., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; serta Mario Josko, S.E., M.E., Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.



Ketiga narasumber memberikan masukan dari perspektif perdagangan dalam negeri, pengembangan ekspor nasional, serta perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan. Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat memperkuat pembahasan mengenai pembagian ruang lingkup dan pelaksanaan kewenangan khusus DKJ di sektor perdagangan.



Kepala Bidang Perdagangan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Nancy Tangguh Marliana Sianipar, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dar iupaya memperoleh masukan dan perspektif mengenai kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta di bidang perdagangan, sekaligus menyatukan pemahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, dan perangkat daerah terkait.



“Pertemuan awal ini menghasilkan pemetaan awal dan identifikasi arah ruang lingkup serta kewenangan DKJ di sektor perdagangan. Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk didetailkan dalam rangkaian FGD berikutnya,” ujar Nancy.



Hasil pemetaan awal tersebut menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi isu strategis dan kebutuhan pengaturan yang nantinya dituangkan dalam Raperda tentang Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta. Laporan kegiatan mencatat bahwa hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan/atau rancangan Peraturan Daerah.



FGD diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.



Ratu berharap proses penyusunan Raperda dapat berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menghasilkan regulasi yang memiliki landasan kuat serta dapat diimplementasikan.



“Saya mengharapkan FGD init idak hanya menjadi forum untuk mendengarkan paparan, tetapi benar-benar menjadi ruang bertukar gagasan dan menyatukan perspektif,” ujarnya.



Melalui rangkaian pembahasan selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendalami ruang lingkup kewenangan khusus di bidang perdagangan sehingga regulasi yang disusun dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan Jakarta yang semakin tertib, berdaya saing, melindungi konsumen, mendukung pelaku usaha, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perdagangan nasional dan global.

Bagikan: