Kepala Dinas PPKUKM DKI: Legalitas dan Perlindungan KI Tingkatkan Daya Saing UMK
JAKARTA - Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tengah perkembangan ekonomi digital dan persaingan pasar yang semakin ketat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM),
Elisabeth Ratu Rante Allo, saat membuka webinar "Strategi Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan" yang diselenggarakan secara daring, Jumat
(29/5/2026).
Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dengan
diikuti lebih dari 300 pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai wilayah di Jakarta. Adapun kegiatan
ini terselenggara berkat kolaborasi antara Dinas PPKUKM bersama Kementerian Hukum
Daerah Khusus Jakarta.
Ratu mengatakan, saat ini pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan kreativitas dan semangat berwirausaha. para pelaku usaha menurutnya juga perlu memperkuat fondasi melalui legalitas yang jelas serta perlindungan terhadap inovasi dan identitas bisnis yang dimiliki.
"Banyak pelaku usaha memiliki produk
yang baik dan ide yang kreatif, namun usahanya mengalami hambatan karena belum memiliki perlindungan hukum terhadap merek maupun
karya intelektualnya. Padahal, perlindungan KI
menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha," ucapnya.
Ratu mengatakan, pemerintah terus menghadirkan berbagai kemudahan agar
pelaku UMK dapat berkembang dan naik kelas, salah satunya melalui fasilitas Perseroan Perorangan
yang memungkinkan pelaku usaha memiliki badan hukum
dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Ia
menilai, kombinasi antara
legalitas
usaha dan perlindungan KI akan membuat usaha lebih kredibel di mata konsumen maupun mitra bisnis, sekaligus meningkatkan nilai usaha dan membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
"Ketika usaha memiliki
badan hukum
dan aset intelektualnya terlindungi, maka kepercayaan terhadap bisnis tersebut juga meningkat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang," katanya.
Melalui webinar ini, Ratu berharap seluruh peserta mendapatkan pemahaman
strategis dan praktis terkait proses perlindungan KI, manfaat Perseroan Perorangan, serta langkah-langkah penguatan usaha berbasis legalitas.
Ia sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta atas kolaborasi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertukar informasi, menyerap ilmu dari para narasumber, dan yang paling penting segera mengimplementasikannya dalam pengembangan usaha masing-masing," pungkar Ratu.