Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Kepala Dinas PPKUKM DKI: Legalitas dan Perlindungan KI Tingkatkan Daya Saing UMK

Kepala Dinas PPKUKM DKI: Legalitas dan Perlindungan KI Tingkatkan Daya Saing UMK

JAKARTA - Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor penting dalam  meningkatkan  daya saing  pelaku  Usaha Mikro  dan Kecil  (UMK) di tengah perkembangan ekonomi digital dan persaingan pasar yang semakin ketat.

 

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasidan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM),  Elisabeth Ratu Rante Allo,  saamembuka webinar "Strategi  Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan" yang diselenggarakan secara daring, Jumat (29/5/2026).

 

 

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dengan diikuti lebih dari 300 pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai wilayah di Jakarta. Adapun kegiatan interselenggara berkat kolaborasi antara Dinas PPKUKM  bersama Kementerian Hukum  Daerah Khusus Jakarta.

 

 

Ratu mengatakan, saat ini pelaku usaha tidak cukup  hanya mengandalkan kreativitas  dan semangat berwirausaha.  para pelaku usaha menurutnya juga perlu  memperkuat  fondasi  melalui  legalitas  yang  jelas  serta perlindungan terhadap inovasi dan identitas bisnis yang dimiliki.

 

 

"Banyak pelaku usaha memiliki produk  yang baik dan ide yang kreatif, namun usahanya mengalami hambatan karena belum memiliki perlindungan hukum terhadap  merek  maupun  karya  intelektualnya.  Padahal,  perlindungan  KI menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha," ucapnya.


Ratu mengatakan, pemerintah terus menghadirkan berbagai kemudahan agar pelaku UMK dapat berkembang dan naik kelas, salah satunya melalui fasilitas Perseroan  Perorangan  yang memungkinkan  pelaku  usaha memiliki  badan hukum  dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

 

 

Ia  menilai,  kombinasi  antara  legalitas  usaha  dan  perlindungan  KI  akan membuat usaha  lebih  kredibel  di  mata  konsumemaupumitra  bisnis, sekaligus meningkatkan nilai usaha dan membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.

 

 

"Ketika usaha memiliki badan hukum  dan aset intelektualnya terlindungi, maka kepercayaan terhadap bisnis tersebut juga meningkat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang," katanya.

 

 

Melalui webinar ini, Ratu berharap seluruh peserta mendapatkan pemahaman strategis dan praktis terkait proses perlindungan KI, manfaat Perseroan Perorangan, serta langkah-langkah penguatan usaha berbasis legalitas.

 

 

Isekaligumenyampaikan apresiasi kepada  Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Daerah Khusus Jakarta atas kolaborasi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.


"Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertukar informasi, menyerap ilmu dari para narasumber, dan yang paling penting segera mengimplementasikannya dalam pengembangan usaha masing-masing," pungkar Ratu.

Bagikan: