Belanja Lebaran Tenang, Konsumen Senang: Pemprov DKI Jakarta Berkolaborasi Jamin Keamanan Pangan Warga
Jakarta, 9 Maret 2026 – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) IdulFitri 1447 Hijriah, aktivitas perdagangan di Jakarta mengalami peningkatan signifikan, khususnya pada produk makanan dan minuman serta parsel atau bingkisan Lebaran. Peningkatan permintaan tersebut berdampak pada meningkatnya volume produksi, distribusi, dan peredaran barang di pasaran.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan tersebut, terdapat potensi beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti makanan dan minuman kedaluwarsa, produk yang mendekati masa kedaluwarsa, kemasan rusak, tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, serta informasi komposisi dan berat bersih yang tidak sesuai. Selain itu, penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum ditera juga dapat merugikan konsumen. Dalam praktik perakitan parsel atau bingkisan Lebaran, terdapat pula risiko dimasukkannya produk yang tidak layak edar atau tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga tertib niaga di wilayah Provinsi DKI Jakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan terpadu terhadap kegiatan perdagangan, alat UTTP, barang beredar, serta makanan dan minuman termasuk parsel atau bingkisan yang beredar di masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Uus Kuswanto, bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Bapak Taruna Ikrar,beserta jajaran turut hadir meninjau langsung kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara sinergis bersama BPOM RI, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautandan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Alo, menyampaikan bahwa pengawasan terpadu ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat menjelang meningkatnya aktivitas perdagangan selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa produk makanan dan minuman, termasuk parsel ataubingkisan Lebaran yang beredar di masyarakat, aman dikonsumsi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan bersama lintas instansi, masyarakat diharapkan dapat berbelanja dengan lebih aman dan nyaman menjelang Hari Raya,”ujarnya.
Adapun Ruang Lingkup Pengawasan yangdilakukan meliputi;
a. Pengawasan kegiatan perdagangan
Melihat kepatuhan kegiatan usaha dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
b. Pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya(UTTP)
Pengecekan tera dan tera ulang untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran.
c. Pengawasan barang beredar
Terkait pemenuhan ketentuan barang beredar SNI wajib,barang wajib registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup(K3L), barang wajib berlabel bahasa indonesia, dan barang wajib pendaftaran manual kartu garansi dan petunjuk penggunaan bagi produk elektronika dantelematika.
d. Pengawasan makanan dan minuman, termasuk parsel/bingkisan
Terkait pemenuhan ketentuan pelabelan, tanggal kadaluarsa, kesesuaian informasi produk dan izin edar.
e. Pengujian rapid test keamanan pangan
Pengambilan sampel dan pengujian cepat terhadap bahan pangan untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti: Formalin, Boraks, Rhodamin B, Methanyl Yellow.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama lima hari dengan menyasar sejumlah ritel modern di wilayah DKI Jakarta, antara lain Foodhall FX Sudirman, Kem Chicks PIK, Farmers Market Wang Plaza, Papaya Fresh Blok M, serta Lotte Grosir Pasar Rebo.
Melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat aman, layak konsumsi,serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada komoditas makanan dan minuman serta parsel atau bingkisan Lebaran yang permintaannya meningkat menjelang hari raya.
Kegiatan pengawasan ini juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pembinaan, teguran tertulis, hingga tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan guna menciptakan perdagangan yang tertib, adil, serta melindungi kepentingan konsumen di Provinsi DKI Jakarta.