Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

CAP TANDA TERA SAH METROLOGI TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, DINAS PPKUKM SIAP LAYANI AKTIVITAS METROLOGI LEGAL SEJAKARTA

CAP TANDA TERA SAH METROLOGI TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, DINAS PPKUKM SIAP LAYANI AKTIVITAS METROLOGI LEGAL SEJAKARTA

Jakarta, 12 Januari 2026 – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka Cap Tanda Tera Sah (CTT) Tahun 2026. Pembukaan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan pembubuhan tapak tera yang dilaksanakan pada Senin (12/1) di Ruang Rapat Metrologi, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, beserta jajaran. Pembukaan CTT menandai dimulainya pelayanan metrologi legal Tahun 2026 berupa tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.


Tanda Tera Sah merupakan simbol resmi berbentuk segel atau cap yang dibubuhkan pada UTTP sebagai tanda bahwa alat tersebut telah diuji dan dinyatakan akurat serta memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan dalam transaksi perdagangan. Pelaksanaan CTT Tahun 2026  Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tanda Tera Sah Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan metrologi legal di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo ,menyampaikan bahwa pembukaan CTT Tahun 2026 merupakan momentum penting untuk menyamakan persepsi mengenai makna strategis kegiatan tera dan tera ulang.


“Pembukaan CTT Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa kegiatan tera dan tera ulang bukan sekadar tugas rutin, melainkan memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu melindungi kepentingan masyarakat melalui kepastian kebenaran pengukuran dan terciptanya transaksi perdagangan yang adil,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa Cap Tanda Tera Sah harus dimaknai sebagai simbol keadilan dan kejujuran dalam pengukuran. Kebenaran pengukuran, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, baik kepercayaan untuk maju maupun bangkit bersama.


“Ketertiban pengukuran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun1981 tentang Metrologi Legal. Sebaliknya, kecurangan dalam ukuran akan menghilangkan kepercayaan, yang dalam dunia metrologi dikenal dengan istilah Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Pengelola Metrologi Jakarta juga melaporkan capaian pelayanan kemetrologian sepanjang tahun 2025.Sepanjang tahun tersebut, UP Metrologi Jakarta telah melaksanakan tera dan tera ulang terhadap 701.384 unit UTTP dengan realisasi penerimaan retribusi sebesar Rp 735.350.000.


Selain itu, pada tahun 2025, sebanyak 85 pasar di Jakarta berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur dan Provinsi DKI Jakarta dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur.


Melalui kegiatan Evaluasi Pencapaian UP Metrologi Jakarta Tahun 2025 dan Pembukaan Cap Tanda Tera Sah Tahun 2026 ini, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berharap kepercayaan masyarakat terhadap akurasi pengukuran semakin meningkat, ekosistem perdagangan yang sehat dapat terus terwujud, serta para pelaku usaha dan wajib tera terdorong untuk secara proaktif melakukan tera ulang secara berkala. 

Bagikan: