MENUJU KOTA GLOBAL, DINAS PPKUKM MATANGKAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI JAKARTA 2026-2046
Jakarta, 19 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyelenggarakan rapat Pembahasan Laporan Akhir Pembaruan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046 di Kantor Dinas PPKUKM Jakarta, pada Jumat (19/12). Kegiatan ini menandai langkah krusial dalam menetapkan arah kebijakan industri Jakarta untuk dua dekade mendatang.
Mewakili Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Bapak Juanda Permana Jaya selaku Kabid Perindustraian membuka agenda tersebut dengan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan visi nasional. Penyusunan dan pembaruan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIP DKI Jakarta merupakan proses strategis yang memiliki arti penting bagi arah pembangunan industri Jakarta dalam jangka panjang.
"Pembahasan laporan akhir pada hari ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa seluruh substansi Raperda RPIP telah disusun secara komprehensif, realistis, dan aplikatif. Pembaruan RPIP ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, " ujar tuturnya.
Laporan akhir yang dipaparkan oleh tim tenaga ahli, Prof. Dradjad Irianto dan Bapak Mohammad Mi’radj Isnaini, menyoroti beberapa sektor industri unggulan yang akan menjadi pilar ekonomi Jakarta. Strategi yang disusun mencakup penguatan struktur industri, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), hingga pengembangan ekosistem industri digital dan kreatif yang relevan dengan karakteristik lahan Jakarta.
Dalam paparan tersebut, ditekankan pula pentingnya kolaborasi lintas sektor. Raperda ini mengadopsi prinsip pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2026-2046.
(KM)