DINAS PPKUKM PROVINSI DKI JAKARTA GELAR SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN CORETAX BAGI ASN
Jakarta, 11 Desember 2025 – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Coretax dan Pendampingan Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi seluruh ASN di lingkungan Dinas PPKUKM. Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, pada 11-12 Desember 2025, di Gedung Serbaguna Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Pada kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan langsung dari KPP Jakarta Kelapa Gading mengenai tata cara pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk penjelasan mengenai pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, serta pendampingan aktivasi akun wajib pajak secara langsung kepada ASN yang belum menyelesaikan proses registrasi.
Selain itu, KPP Kelapa Gading juga mensosialisasikan secara umum tata cara pelaporan SPT tahunan melalui fitur di Coretax. Pelaporan PPh Orang Pribadi melalui Coretax merupakan hal yang tidak kalah penting setelah dilakukan aktivasi, sehingga peserta rapat dapat memahami langkah-langkah untuk pelaporan SPT tahun 2025.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan ASN.
“Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional. Maka seluruh ASN di Dinas PPKUKM wajib memastikan data perpajakannya sudah aktif dan terdaftar dengan benar. Kami ingin memastikan setiap pegawai memahami prosedur sekaligus dapat membantu rekan kerja lainnya dalam proses aktivasi akun Coretax,” tuturnya (11/12).
Melalui kegiatan ini, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan ASN, sekaligus mendukung transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi Coretax yang lebih terintegrasi, akurat, dan efisien.