Dinas PPKUKM | Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

DINAS PPKUKM BERSAMA POLDA METRO JAYA TEGAKKAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERAS DI JAKARTA

DINAS PPKUKM BERSAMA POLDA METRO JAYA TEGAKKAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERAS DI JAKARTA

Jakarta, 22 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah(PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Satuan Tugas (Satgas)Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya, melakukan kegiatan pengawasan bersama harga beras serentak di lima wilayah Kota Administrasi pada tanggal 22 Oktober 2025.


Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya komoditas beras, agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari hasil pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional dan ritel modern, tim gabungan telah menerbitkan total 10 Surat Teguran tertulis kepada pedagang yang kedapatan melanggar dengan menjual beras di atas HET.


Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa praktik penjualan beras dengan harga diatas HET sangat merugikan masyarakat luas, dan juga menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. “Hari ini, kami telah mengeluarkan 10 Surat Teguran. Surat teguran ini adalah peringatan pertama. Kami mewajibkan para pedagang yang melanggar untuk segera menyesuaikan harga jual maksimal sesuai HET yang berlaku. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha akan kami kenakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” jelasnya (22/10).


Dinas PPKUKM mengapresiasi pedagang dan ritel modern yang telah mematuhi HET. Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga Jakarta. (KM)

Bagikan: