Sosialisasi Pengelolaan E-Waste Berkelanjutan untuk KKMP di DKI Jakarta
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sosialisasi bertema “Pengelolaan E-waste Berkelanjutan bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)” di JITEX 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan, perwakilan KKMP, serta masyarakat umum, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran serta kolaborasi lintas sektor untuk pengelolaan sampah elektronik (e-waste) yang bertanggung jawab.
Acara dibuka oleh Budiharjo Iduansjah, Ketua Umum HIPPINDO, yang menekankan bahwa pengelolaan sampah elektronik bukan sekadar isu lingkungan, melainkan peluang investasi besar bagi UMKM. Menurutnya, asosiasi juga memiliki peran dalam membantu pelaku usaha mencari nilai tambah, karena sebagaimana praktik di berbagai negara, limbah elektronik dapat diolah menjadi sumber ekonomi baru yang menjanjikan.
Sesi sosialisasi yang dipandu oleh Nyoman Mahendra Suryadina menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Hikmah Kurnia Putri, Analis Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, memaparkan kondisi terkini pengelolaan e-waste di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa e-waste yang termasuk dalam kategori limbah B3 kini mencapai sekitar 89 ton per hari, atau 0,78% dari total sampah rumah tangga di ibu kota (2024). Meski Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan layanan pengumpulan melalui TPS kecamatan, truk pengangkut, drop box di 41 titik strategis, hingga fasilitas jemput sampah minimal 5 kilogram, masih banyak masyarakat dan pengelola yang belum memahami prosedur resmi. Hal ini menimbulkan tantangan besar, terutama dalam hal regulasi, fasilitas, dan kesadaran publik. Ke depan, DLH berencana memperluas kolaborasi dengan NGO, start-up, hingga bank sampah, serta membuka kemitraan dengan pihak ketiga untuk proses daur ulang.
Dari sisi industri, Mustofa, Operational Manager PT Rajawali Greenvest Akshara, menekankan pentingnya sistem kerja yang terstruktur untuk mendukung pemerintah dalam pengelolaan e-waste. Melalui kerja sama dengan HIPPINDO dan berbagai pemangku kepentingan, pihaknya telah mengembangkan model ekonomi sirkular yang melibatkan masyarakat sebagai pengepul, penyediaan bank sampah elektronik di pusat perbelanjaan dan perkantoran, hingga armada keliling untuk mengumpulkan limbah elektronik. E-waste yang terkumpul kemudian dipilah dan diproses di fasilitas pengolahan khusus, sehingga dapat dimanfaatkan kembali secara aman dan bernilai ekonomis.
Aspek kerja sama internasional turut disampaikan oleh Melissa Aesthetica, Ketua Subkelompok Kerja Sama Pemerintah Daerah Luar Negeri Setda Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pengelolaan e-waste membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan praktik yang dijalankan tidak hanya aman bagi kesehatan dan lingkungan, tetapi juga membuka peluang keuntungan. Melissa mencontohkan pentingnya pertukaran kebijakan, pelatihan SDM, riset bersama akademisi, serta kolaborasi dengan perusahaan daur ulang yang memiliki keahlian teknis. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan limbah dan penyebaran edukasi akan menjadi faktor kunci keberhasilan.
Dari perspektif regulasi, Rima Yulianti, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Kementerian Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa e-waste tidak bisa dipisahkan dari payung hukum yang berlaku. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, limbah yang mengandung B3 harus melalui prosedur penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan sesuai izin yang berlaku. Sementara PP No. 27 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah secara umum. Dengan landasan hukum ini, setiap penghasil limbah wajib bertanggung jawab, termasuk menyerahkan e-waste kepada pengelola resmi jika belum mampu melakukan pengolahan sendiri.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan ketertarikan masyarakat terhadap potensi pemanfaatan e-waste sekaligus harapan agar pemerintah dan para pemangku kepentingan segera memperluas implementasi inisiatif ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam pengelolaan e-waste. “Kami berharap KKMP tidak hanya memahami pentingnya pengelolaan limbah elektronik, tetapi juga mampu melihat potensi nilai tambah yang dapat mendorong ekonomi sirkular. Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimis inisiatif ini dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di Jakarta,” ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Melalui sosialisasi di panggung utama JITEX 2025 ini, harapannya masyarakat, KKMP, dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya pengelolaan e-waste yang aman, berkelanjutan, dan memiliki nilai tambah ekonomi, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem ekonomi sirkular di Provinsi DKI Jakarta.