PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT NOMOR INDUK KOPERASI (NIK)
DINAS PPKUKM, 5 February 2026
Apakah kamu sudah tahu kewajiban koperasi terkait pengurusan dan perpanjangan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)?
Informasi ini WAJIB diketahui oleh seluruh pengurus dan anggota koperasi agar status legalitas dan keaktifan koperasi tetap terjaga. Simak konten ini sampai habis untuk mengetahui poin-poin penting terkait Sertifikat NIK.
Ingat, NIK adalah bukti koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha! ๐กโจ
๐ Beberapa poin penting:
โ Sertifikat NIK diberikan kepada koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT melalui ODS Koperasi
โ Sertifikat NIK berlaku selama 2 (dua) tahun
โ Perpanjangan NIK dapat dilakukan secara otomatis jika koperasi telah melaporkan RAT Tahun Buku 2024 dan 2025
โ NIK digunakan untuk berbagai keperluan seperti akses program pemerintah, perizinan usaha, dan pengajuan pembiayaan
Jangan lupa save dan bagikan ke pengurus dan anggota koperasi lainnya, ya! ๐ค
๐ Ingin membaca Surat Edaran secara lengkap?
Scan barcode pada poster atau klik tautan berikut:
๐ https://drive.google.com/drive/folders/1DyyYNnYOkeOc2Rd9tmy1mM9oyKKpGrZA?usp=sharing
#SuratEdaranNIK
#KoperasiAktif
#DinasPPKUKM
#LegalitasKoperasi
#ODS Koperasi